Praktik Mindring dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Ngaglik Kota Malang)
Abstract
Abstract
This study discusses the practice of mindring in Ngaglik, Malang City. The purpose of this research is to find out what is the background of mindring practice, how is the process of implementing mindring practice, how is the risk and return and to analyze mindring practice in Islamic finance perspective. The research method used is qualitative research with a case study approach. Data was collected by using observation, interview and documentation methods. The results of this study indicate that the background for mindring service providers doing mindring business is because of the desire to earn their own income while for mindring consumers it is because the payment is lighter than buying goods in cash, the process of implementing mindring practices starts from ordering by mentioning the description of the goods, then the provider mindring services will find the goods followed by delivery to consumers to then make the contract and payment of the first installment. Among the risks of mindring practice are the number of consumers who do not regularly pay, the length of the repayment period and the presence of consumers who disappear before payment, for the return from mindring practice is 40 percent of the basic price, which means that it does not take half the profit. Then, when viewed from the perspective of Islamic finance, mindring practice is a form of implementation of murabahah and bai' al-musawamah contracts, both of which are allowed in Islam.
Keywords: Mindring practice, mindring service provider, consumer
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang praktik mindring di Ngaglik, Kota Malang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui apa saja latar belakang terjadinya praktik mindring, bagaimana proses pelaksanaan praktik mindring, bagaimana risk and return nya serta menganalisis praktik mindring dalam perspektif keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang bagi penyedia jasa mindring melakukan usaha mindring adalah karena keinginan untuk memperoleh penghasilan sendiri sedangkan bagi konsumen mindring adalah karena pembayarannya lebih ringan daripada membeli barang secara tunai, proses pelaksanaan praktik mindring dimulai dari pemesanan dengan menyebutkan deskripsi barang, kemudian penyedia jasa mindring akan mencarikan barang tersebut dilanjut dengan penyerahan kepada konsumen untuk kemudian melakukan akad dan pembayaran angsuran pertama. Diantara risiko dari praktik mindring yaitu banyaknya konsumen yang tidak rutin membayar, lamanya jangka waktu pelunasan dan adanya konsumen yang menghilang sebelum pelunasan, untuk return dari praktik mindring adalah sebesar 40 persen dari harga pokok yang artinya tidak sampai mengambil keuntuntungan separuh harga. Kemudian, jika dilihat dari perspektif keuangan syariah maka praktik mindring merupakan bentuk implementasi dari akad murabahah dan bai’ al-musawamah yang keduanya sama-sama diperbolehkan dalam islam.
Kata Kunci: Praktik mindring, penyedia jasa mindring, konsumen
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
As Sajjad, Mudrika Berliana. (2020), Analisis Manajemen Resiko Bisnis (Studi pada Cuanki Asoy Jember), Jurnal Akuntansi Universitas Jember, Vol. 18 No. 1, pp. 51-61.
Baidowi. (2017), Rekonstruksi Akad Murabahah (Studi Akad Murabahah di BMT SM NU Pekalongan), Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol 8 No. 2, pp. 222-239.
Hidayah, Nunung Nurul, et al. (2021), Identity Drift: The Multivocality of Ethical Identity in Islamic Financial Institution, Journal of Business Ethics, pp. 475-494.
Lailyah, Nurzahroh, dkk. (2021), Analisis Praktik Mindring Modern (Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017), An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 08 No. 02, pp. 403-423.
Lewis, Mervyn K. dan Latifa M. Algoud. (2007), Perbankan Shari’ah: Prinsip, Praktik, dan Konsep. Serambi, Jakarta.
Mirawati. (2017), Pembiayaan Murabahah: Analisis Persepsi Nasabah., Jurnal Menara Ekonomi, Vol. 3 No. 5, pp. 135-143.
Munawarah, Tsulutsiatul. (2020), Moderasi Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Pengambilan Keuntungan pada Tradisi Jual Beli Mindring, Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, Vol. 2 No. 2, pp. 231-248.
Rahayu, Ika Vury Puji. (2018), Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Mindring Emas di Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Skripsi.
Soemintra, Adi. (2009), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta.
Suryono, Anike Nurmalita Riski Putri, dkk. (2015), Perilaku Ibu Rumah Tangga Pemakai Kredit Barang Keliling (Mindring: Studi Kasus pada Ibu Rumah Tangga Pemakai Kredit Barang Keliling Mindring) di Dukuh Pundung Tegal Sari Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Jurnal Analisa Sosiologi , Vol. 4 No. 2, pp. 68-97.
Susepah, Ipah. (2018), Profil dan Kinerja Usaha ‘Mindring’ di Sektor Informa, Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran dan Dakwah Pembangunan, Vol. 2 No. 1, pp. 91-112.
Qutb Ibrahim, Muhammad. (2007), Bagaimana Rasulullah Mengelola Ekonomi Keuangan Islam dan System Administrasi, Gaung Persada Press, Jakarta.
Zakiyyati, Qurrota A’yun dan Prayudi Setiawan Prabowo. (2020), Analisis Praktik Mindring dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Manyar Sidorukun Gresik, Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 3 No. 2, pp. 237-249.
DOI: http://dx.doi.org/10.35906/jurman.v8i1.1034
Article Metrics
Abstract view : 717 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 671 times

.png)












