MITIGASI SENGKETA ASET WAKAF MASJID MELALUI TATA KELOLA ASET YANG AKUNTABEL

Muhammad Hudaya, Wahyudin Nor, Muhammad Nordiansyah, Lili Safrida, Mellani Yuliastina, Hasnun Nida Qurrotul Aina, Silva Silva

Abstract


Masjid tidak terbatas sebagai tempat ibadah atau ritual keagamaan, akan tetapi menjadi pusat peradaban dan pemberdayaan umat Islam. Masjid juga sebagai organisasi yang menghimpun dana dari publik serta mengelola aset untuk kepentingan keagamaan. Akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan semakin dituntut. Di samping itu terdapat fenomena berupa terjadinya sengketa aset wakaf masjid di beberapa tempat. Hal ini membuat pengurus masjid harus semakin memahami akan pentingnya pengelolaan atau manajemen aset terhadap masjid yang dikelola.

Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam mengelola asetnya, agar dapat memitigasi sengketa aset masjid, khususnya apabila terdapat aset masjid berupa wakaf sebagaimana telah terjadi sengketa di beberapa tempat di Indonesia.

Target luaran kegiatan ini adalah meningkatkan pencapaian pengetahuan, keterampilan dan kompetensi pengurus masjid di Kota Banjarmasin dalam mengelola atau manajemen aset. Kegiatan ini diawali dengan survei pendahuluan dan pelatihan akan dilakukan dengan pendekatan ceramah, tutorial dan diskusi seputar akuntansi dan manajemen aset untuk mengetahui pencapaian pengetahuan dan kompetensi peserta pelatihan. Program ini berjalan dengan lancar target yang di rancang telah tercapai dengan meningkatnya literasi para pengurus/takmir masjid.


References


Armansyah, R. F., Wulandari, D. A., & Ansory, M. (2021). Peningkatan Tata Kelola Masjid dengan Si-Ikhlas. Jurnal Abdimas, 25(1), 55–59.

Asriati, Jamaluddin, & Hamdani. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi Kasus Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1), 11–24. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4215

Djafry, M. T., Tinggi, S., Islam, I., & Stiba, A. (2021). Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 396–412.

Mauludi, Supriyanto, M., & Bramayudha, A. (2019). Manajemen Pengelolaan Aset pada Tempat Ibadah. Masjiduna : Jurnal Ilmiah Stidki Ar-Rahmah, 2(2), 82–95.

Nasrullah, N., Nida, W., Hamsin, M. K., Sulaiman, K. F., & Kholid, Z. (2022). Inventarisasi Dan Digitalisasi Aset Wakaf Di Lingkungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kasihan Bantul. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2, 2279–2289. https://doi.org/10.18196/ppm.46.829

Nurjanah, S., & Zulkarnaen, I. (2022). Pendampingan Masyarakat melalui Peningkatan Fungsi Masjid sebagai Penguat Ukhuwah Islamiyah dan Pendidikan Islam Berbasi Nilai-Nilai Religius di Desa Aengdake Bluto Sumenep. ABDINA: Jurnal Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 9–14.

Pradesyah, R., Susanti, D. A., & Rahman, A. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Masjid. Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 4(2), 154–168.

Rahayu, R. A. (2017). Tranparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Masjid Agung Al-Akbar Surabaya. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 631–638. https://doi.org/10.22219/jrak.v4i2.4948

Rahman, G. A., & Mushthofa, A. H. (2020). Proteksi Tanah Wakaf Dari Sengketa Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Legitima :, 3(1), 19–36.

Setyorini, N., & Violinda, Q. (2021). Pengelolaan dan Pengembangan Aset Masjid Sebagai Upaya Peningkatan Layanan Ibadah. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 5(1), 55. https://doi.org/10.30595/jppm.v5i1.6343

SinarPidie.Co. (2022). Sengketa Tanah Wakaf Masjid Teungku Syiek di Pasi, Tergugat Hadirkan 5 Saksi. Https://Sinarpidie.Co/. https://sinarpidie.co/news/sengketa-tanah-wakaf-masjid-teungku-syiek-di-pasi-tergugat-hadirkan-5-saksi/index.html




DOI: http://dx.doi.org/10.35906/resona.v8i1.1872

Article Metrics

Abstract view : 156 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 89 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.