PKM Pengelolaan Keuangan Desa Secara Profesional Menuju Desa yang Kuat dan Mandiri (Sasaran Program: Aparatur Pemerintah Gampong dalam Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh)
Zainal Putra, Budianto Budianto, Cut Devi Maulidasari
Abstract
Tujuan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah meningkatkan profesionalitas aparatur pemerintah gampong dalam pengelolaan dana desa. Selain itu program ini sangat berguna sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dini potensi penyelewengan dana desa, sehingga para pengelola dana desa dapat terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Sasaran progam ini adalah aparatur pemerintah gampong dalam Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, di mana setiap gampong diwakili oleh tiga orang, terdiri dari Keuchik, Bendahara Gampong dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Metode pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan pelatihan/workshop plus praktik/latihan serta tanya jawab terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Adapun materi pelatihan yang diberikan mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan desa. Pelatihan ini melibatkan tenaga ahli keuangan desa dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan sebagai asisten tim pengabdian turut dilibatkan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi Universitas Teuku Umar. Hasil yang dicapai dari program pengabdian ini adalah: (a) Meningkatnya sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan desa; (b) Meningkatnya keterampilan aparatur pemerintah gampong dalam penatausahaan keuangan desa; (c) Terhindarnya masalah hukum terkait dengan pengelolaan keuangan desa pada aparatur pemerintah desa; dan (d) Meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah gampong.
References
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang APBN Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Sumber Internet:
http://aceh.tribunnews.com. Oknum Kades di Nagan Diduga Kabur dengan Dana Gampong. Senin, 14 September 2015
http://aceh.tribunnews.com. Keuchik Dituding Gelapkan Uang Desa. Kamis, 17 Maret 2016
http://aceh.tribunnews.com. Rapat Dana Desa, Keuchik Pingsan. Senin 4 April 2016

DOI:
http://dx.doi.org/10.35906/jipm01.v2i2.256
Article Metrics
Abstract view : 603 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 607 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Website Layout end Editing © 2016 Resona Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat on Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah (LPPI) Universitas Muhammadiyah Palopo.