MEWUJUDKAN VISI PEMBANGUNAN DESA BERKELANJUTAN MELALUI DANA DESA: DOSEN BERKARYA

Bayu Ilham Pradana, Rini Safitri

Abstract


Kabupaten Pacitan, yang terdiri dari 12 kecamatan, 5 kelurahan, dan 166 desa, menghadapi tantangan dalam mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan, terutama di beberapa desanya. Infrastruktur yang minim, seperti sarana jalan dan listrik, telah menjadi penyebab utama ketertinggalan di sejumlah desa. Oleh karena itu, perlu adanya rencana pembangunan yang berfokus pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa serta memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Kabupaten Pacitan telah menjalin kerja sama dengan akademisi dari Universitas Brawijaya melalui kegiatan Dosen Berkarya (DOKAR) 2021. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membantu desa-desa dalam mengembangkan rencana pembangunan yang lebih efektif, mengelola Dana Desa dengan baik, dan menjalankan berbagai proyek pembangunan dengan akuntabilitas yang tinggi. Diharapkan bahwa melalui peran aktif para akademisi, desa-desa di Kabupaten Pacitan dapat mengalami perubahan positif dan menjadi lebih mandiri dalam mengatasi ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kerja sama antara pemerintah daerah dan para profesional akademisi menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang berkelanjutan.


References


Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Krugman, Paul R. et al. 2012. International Economics: Theory and Policy. 9th Edition. Perason: Boston

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (2012). Retrieved 4 6, 2017, from Portal Mahkamah Konstitusi: https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/1f32ffaa83 555e001038d1e0cda7b281849acef2d.pdf

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.35906/resona.v7i2.1831

Article Metrics

Abstract view : 32 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 34 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.